ADVERTORIAL

Pemko Banda Aceh Dampingi Pemulihan Korban Eksploitasi Anak

×

Pemko Banda Aceh Dampingi Pemulihan Korban Eksploitasi Anak

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh, Cut Azharida
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh, Cut Azharida

Habanusantara.net, – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh, Cut Azharida, menyatakan komitmen pihaknya untuk memberikan edukasi dan pemulihan terhadap korban eksploitasi anak, serta memberikan pemahaman kepada orang tua korban dalam upaya mencegah kasus eksploitasi dan kekerasan terhadap anak.

Azharida menjelaskan peran penting Pemko Banda Aceh dalam mencegah dan mengatasi eksploitasi dan kekerasan terhadap anak, terutama di kota yang telah meraih penghargaan sebagai Kota Layak Anak.

“Ini sama sekali bertolak belakang dengan status Kota Banda Aceh yang meraih anugerah Nindya sebagai Kota Layak Anak, jadi, mari sama-sama kita dukung, agar tidak lagi terjadi eksploitasi anak dan perempuan, ini sangat memprihatinkan,” ujar Azharida.

Azharida juga menjelaskan bahwa DP3AP2KB akan memberikan pemulihan hak-hak korban eksploitasi anak dan akan melakukan pembinaan terhadap para korban agar mereka mengetahui hak-hak yang telah hilang.

“Anak-anak punya hak untuk menikmati pendidikan dan bermain, namun kebebasan mereka telah dirampas karena mereka disuruh bekerja untuk mencari nafkah,” kata Azharida.

Tidak hanya memberikan edukasi kepada para korban, DP3AP2KB juga akan memberikan pemahaman kepada orang tua korban yang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.

Hal ini dilakukan agar para orang tua menyadari konsekuensi hukum atas membiarkan anak-anak mereka dieksploitasi oleh pelaku.

“Kami akan memberikan edukasi tentang sanksi-sanksi yang ada. Jika kami tidak memberikan edukasi kepada orang tua, mereka tidak akan tahu ada sanksi yang berlaku,” tambah Azharida.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh telah menangkap seorang pria berinisial S (27) terkait dengan kasus dugaan eksploitasi anak secara ekonomi. Kasus tersebut terungkap setelah menerima laporan dari masyarakat di Banda Aceh.

Pelaku diduga telah memanfaatkan tenaga anak-anak yang kurang mampu secara ekonomi untuk berjualan buah dan makanan di tempat-tempat ramai.

“Kami melakukan penyelidikan dan penangkapan setelah menerima informasi dari masyarakat di Banda Aceh,” ungkap Kompol Fadhillah Aditya Pratama, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Empat anak menjadi korban dalam kasus ini, mereka adalah AS (10), AH (8), FA (14), dan SA (10), yang semuanya adalah tetangga pelaku. Modus operandi pelaku adalah mengajak anak-anak berjualan buah di tempat-tempat ramai, seperti warung kopi dan perempatan lampu merah di kota Banda Aceh.

Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk keranjang, becak motor, kantong plastik, pisau potong buah, dan buah-buahan yang digunakan oleh pelaku dalam eksploitasi anak-anak ini.

Pelaku dihadapkan pada Pasal 76i UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang dapat menghukumnya dengan kurungan penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta atas perbuatannya.

Kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Banda Aceh, dan mereka berkomitmen untuk terus berupaya melindungi anak-anak dari eksploitasi dan kekerasan serta memberikan pemulihan yang diperlukan bagi para korban.[ADV]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close