Habanusantara.net, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh (KPT BNA), Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum, melaksanakan Sidang Luar Biasa yang bersejarah dengan melakukan pengambilan sumpah terhadap 41 orang Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Wilayah Hukum Aceh.
Acara tersebut dihadiri oleh Utusan DPP PERADI, beberapa Hakim Tinggi, dan Panitera yang dilangsungkan di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Ke-41 Advokat yang baru saja dilantik diwajibkan untuk melafalkan sumpah yang dibacakan langsung oleh Dr. Suharjono. Sumpah tersebut menegaskan komitmen mereka untuk tidak memberikan atau menjanjikan suatu barang kepada siapapun, termasuk hakim, pejabat pengadilan, atau pejabat lainnya, dengan tujuan memenangkan atau menguntungkan klien yang sedang atau akan ditangani.
Selain itu, para Advokat juga berjanji untuk bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan. Mereka berkomitmen menjaga tingkah laku dan melaksanakan kewajiban mereka dengan penuh kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.
Dalam pidato pengarahannya, KPT BNA menegaskan pentingnya peran Advokat dalam menegakkan keadilan yang prosedural dan substantif. Dr. Suharjono mendorong Advokat untuk terus belajar dan meningkatkan wawasan mereka agar dunia praktek hukum dapat dilaksanakan dengan beradab dan bermartabat. Menurutnya, keadilan yang prosesuil dan substantif harus menjadi fokus utama dalam praktek berhukum.
“Akan terjadi hal yang sangat mengkhawatirkan jika rasa keadilan terkoyak. Karenanya, kiprah Anda dalam praktek berhukum turut menegakkan keadilan yang prosedural dan substantif, tanpa diskriminasi. Penegakan hukum bukanlah hal yang mudah, bahkan semakin berat belakangan ini. Saya pesankan kepada para Advokat untuk menjalankan upaya penegakan hukum secara profesional dan berintegritas, berdasarkan keimanan dan ketakwaan. Mari kita saling mengingatkan agar penegakan hukum semakin humanis dan beretika,” tegas Dr. Suharjono, yang dikenal sebagai penggemar buku filsafat dan pengaji.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Provinsi Aceh, Zulfikar Sawang, S.H., yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional PERADI, menyampaikan terima kasih atas kehadiran Ketua Pengadilan Tinggi dan pengambilan sumpah 41 Advokat pada hari tersebut. Ia juga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap pengarahan yang penuh makna dan filosofis dari KPT BNA.
Menurut Zulfikar Sawang, saat ini terdapat 215 Advokat aktif yang melakukan data ulang atau memperpanjang keanggotaan di PERADI. Dengan penambahan 41 Advokat yang baru dilantik, jumlah total Advokat yang aktif di bawah PERADI mencapai 256 orang.
Pengambilan sumpah 41 Advokat ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat keberadaan dan peran Advokat di wilayah Aceh. Diharapkan, dengan sumpah yang mereka ucapkan, para Advokat tersebut mampu menjalankan tugas mereka dengan integritas, memperjuangkan keadilan substantif, dan membawa dampak positif bagi masyarakat Aceh secara keseluruhan.[SA]