Diajak Keliling, Motor Mahasiswi Dibawa Kabur Pria Kenalan Instagram

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net — Seorang pria berinisial MM (20), warga Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik seorang mahasiswi yang baru dikenalnya melalui Instagram.

MM diamankan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 01.11 WIB setelah sepeda motor Honda Vario 160 milik korban dibawa kabur dari kawasan Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan korban, Nurul Afwani (23), mahasiswa asal Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, sebelumnya berkenalan dengan MM melalui media sosial Instagram.

Keduanya kemudian bertemu di area parkir Suzuya Mall, kawasan Seutui, Banda Aceh, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Kasus tersebut dilaporkan korban ke SPKT Polresta Banda Aceh melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/613/VIII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh pada 16 Agustus 2026,” ujar Dizha.

Setelah bertemu, MM mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban. Sekitar pukul 23.40 WIB, pelaku kemudian beralasan hendak mengambil pakaian di tempat kos temannya.

Pelaku meminta korban menunggu di Masjid Babuttaqawa, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Namun, MM tidak kembali hingga korban menyadari sepeda motornya telah dibawa pergi.

Korban juga tidak dapat lagi menghubungi pelaku. Sepeda motor yang dibawa tersebut merupakan Honda Vario 160 dengan nomor polisi BL 4348 LBL.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dan melaporkannya kepada kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa MM diduga melarikan diri ke wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Tim berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam untuk melacak keberadaan pelaku. MM akhirnya berhasil diamankan petugas di wilayah tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, MM mengakui telah membawa sepeda motor korban dari Banda Aceh. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa sepeda motor tersebut rencananya akan dijual kepada orang lain.

MM bersama sepeda motor Honda Vario 160 kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti dan melakukan gelar perkara. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi proses hukum.

Atas perbuatannya, MM diproses terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.[]