Habanusantara.net – Memasuki musim haji tahun 2024, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peraturan tentang jamaah yang sedang melaksanakan umrah.
Kebijakan ini berisi kewajiban jamaah umrah untuk meninggalkan Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 7 Juni 2024.
Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jamaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H.
Namun, jamaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Berkaitan dengan adanya kebijakan dari Pemerintah Saudi ini, Kementerian Agama (Kemenag) RI meminta agar seluruh jamaah umrah asal Indonesia dapat mematuhinya.
Jamaah umrah diminta pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis. Hal ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie.
“Jamaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis,” tegas Anna Hasbie.