Habanusantara.net, – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Pemerintah Kota (Pemko) telah mencapai kesepakatan dan menandatangani nota kesepakatan mengenai Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2023.
Penandatanganan ini dilakukan dalam sebuah rapat Paripurna DPRK di lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh pada Jumat Malam (19/04/2023) setelah memperoleh persetujuan dari berbagai fraksi dewan.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda. Pj Walikota Banda Aceh, Amiruddin, turut hadir dalam acara tersebut, bersama seluruh Anggota DPRK, SKPK, dan para tamu undangan.
Dalam sambutannya, Farid Nyak Umar menggarisbawahi pentingnya menangani perubahan APBK ini dengan hati-hati dan segera, mengingat masa efektif pelaksanaan anggarannya hanya tinggal kurang lebih tiga bulan ke depan.
Ia menjelaskan bahwa perubahan anggaran kota Banda Aceh tahun 2023 beserta nota keuangan harus berlandaskan pada nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS dan hasil pembahasan antara tim banggar DPRK dan tim anggaran Pemko Banda Aceh.
Farid Nyak Umar menekankan bahwa perubahan APBK Tahun Anggaran 2023 ini diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan anggaran murni. Oleh karena itu, perlu dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
“Pada akhirnya, kita berharap bahwa APBK pasca perubahan dapat memiliki daya serap yang tinggi, sehingga dapat mengurangi tingkat silpa tahun anggaran 2023 menjadi lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” kata Farid Nyak Umar.
Sementara itu, Pj Walikota Banda Aceh, Amiruddin, menjelaskan bahwa pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.242.670.381.829,- dengan pengurangan sebesar Rp. 12.614.461.316,- atau -1,00% dari APBK Murni Tahun Anggaran 2023. Pengurangan ini terjadi pada alokasi Dana Transfer, khususnya alokasi Dana Desa. Namun, selama pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK, terjadi penyesuaian kembali terhadap alokasi Dana Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Menindaklanjuti hal ini, pendapatan daerah dalam Perubahan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 diperkirakan mencapai Rp. 1.260.406.368.829,-, mengalami peningkatan sebesar Rp. 5.121.525.684,- atau 0,41% dibandingkan dengan pendapatan daerah dalam APBK Murni Tahun Anggaran 2023 yang sebesar Rp. 1.255.284.843.145,-.
Sementara itu, belanja daerah dalam Perubahan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 diperkirakan mencapai Rp. 1.295.471.832.597,-, mengalami peningkatan sebesar Rp. 32.986.989.452,- atau 2,61% dibandingkan dengan yang direncanakan dalam APBK Murni Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp. 1.262.484.843.145,-. Peningkatan ini disebabkan oleh penambahan belanja berdasarkan penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan penyesuaian Silpa yang dianggarkan dalam belanja daerah.
Selanjutnya, penerimaan pembiayaan daerah, yang semula diproyeksikan sebesar Rp.10.000.000.000,-, kini telah meningkat menjadi Rp. 37.865.463.768,-, mengalami peningkatan sebesar Rp. 27.865.463.768,-. Peningkatan ini bersumber dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022.
Amiruddin menjelaskan bahwa pengeluaran pembiayaan diproyeksikan pada Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 2.800.000.000,- dan tidak mengalami perubahan.[]