Habanusantara.net – Isu mengenai cukup atau tidaknya menunjukkan foto Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat ditilang polisi menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Hal ini dipicu oleh unggahan video TikTok dari akun Intan Meitasari SH MH yang menyatakan bahwa memperlihatkan foto atau video call kepada orang rumah untuk menunjukkan dokumen kendaraan dianggap sah.
Video tersebut telah ditonton lebih dari 359 ribu kali, mendapatkan 19,6 ribu suka, dan dibagikan hingga 8.593 kali.
Menanggapi hal ini, Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Iqbal Alqudusy menegaskan bahwa pengemudi tetap wajib membawa dokumen asli SIM dan STNK saat berkendara.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggar yang hanya menunjukkan foto dokumen. Keaslian SIM dan STNK sulit diverifikasi melalui foto, sehingga ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 288 ayat 1 dan 2.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK akan dikenakan pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Sementara itu, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM sah dapat dipidana kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
SIM dan STNK bukan hanya dokumen formal, tetapi juga memiliki fitur keamanan yang memungkinkan verifikasi keasliannya.
SIM dilengkapi dengan barcode yang merekam riwayat pelanggaran lalu lintas pengemudi. Sementara itu, STNK asli memiliki hologram dan barcode yang sulit dipalsukan.
“Dokumen asli sangat penting untuk menghindari kendaraan bodong yang marak di beberapa daerah, termasuk Aceh,” tambah Kombes Iqbal.
Dirlantas juga mengingatkan bahwa STNK dan SIM memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang secara berkala.
“Kami juga melayani pengecekan keaslian kendaraan bermotor di Samsat Banda Aceh. Proses ini gratis dan terbuka untuk masyarakat,” katanya.
Masyarakat diimbau untuk selalu membawa dokumen kendaraan asli guna menghindari pelanggaran hukum serta mendukung ketertiban berlalu lintas.[Is]