Habanusantara.net – Dalam rangka memenuhi hak-hak anak dan mendukung pengembangan Banda Aceh sebagai Kota Layak Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KP) Kota Banda Aceh telah menginisiasi program “Masjid Ramah Anak” (MRA).
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AB2KP Banda Aceh, Risda Zuraida, mengungkapkan bahwa konsep MRA ini sejalan dengan upaya pengembangan kota sebagai tempat yang kondusif bagi anak-anak.
“Dalam pengembangan Kota Layak Anak, ada beberapa indikator yang harus dipenuhi oleh pemerintah, salah satunya adalah pemenuhan hak anak di pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa masjid, sebagai rumah ibadah, akan difungsikan juga sebagai pusat kreativitas tempat anak-anak belajar dan melakukan berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan kreativitas mereka.
“Sebagai pusat kreativitas anak, nanti akan ada jadwal kegiatan seperti menggambar pada hari Senin, membuat kerajinan tangan pada Rabu-Kamis, dan kegiatan seni Al Quran pada Jumat-Sabtu, serta berbagai aktivitas lain yang berhubungan dengan minat dan bakat anak,” jelasnya.
Risda juga berharap bahwa MRA akan memfasilitasi kebutuhan anak-anak dengan menyediakan beragam fasilitas, termasuk ruang laktasi, tempat wudhu khusus anak, pojok baca, area bermain, dan fasilitas lainnya yang mendukung aktivitas anak.
“Anak-anak akan merasa aman saat berada di masjid, dan di sana mereka tidak akan mengalami intimidasi atau ancaman,” tambahnya.
Selain sebagai tempat ibadah, MRA juga bertujuan untuk menanamkan rasa cinta anak-anak terhadap masjid sehingga mereka dapat menjadi kader yang aktif dalam kehidupan masjid.
“Kader masjid akan tercipta jika anak-anak sejak kecil sudah terbiasa dan merasa nyaman di masjid,” ungkapnya.
Tidak hanya terbatas pada masjid Islam, DP3AB2KP juga berencana untuk berkolaborasi dengan rumah ibadah dari agama lain untuk memastikan bahwa hak-hak anak dihormati.
“Namun, dalam tahap awal, kami akan memulainya dengan masjid terlebih dahulu karena jumlahnya yang lebih banyak,” tambahnya.
Program ini mendapat dukungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dewan Pengurus Masjid Indonesia, dan Kementerian Agama.[Adv]