Habanusantara.net, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh, Cut Azharida, SH, telah menyerukan kepada perempuan yang menjadi korban berbagai bentuk kekerasan agar memiliki keberanian untuk melaporkan kasus-kasus tersebut kepada pihak berwenang.
Imbauan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengatasi kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Banda Aceh, serta untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Kami mengajak agar para perempuan berani ‘speak up’ atau bersuara, karena ini adalah langkah yang penting dalam rangka penanganan dan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Banda Aceh, juga dalam kasus yang melibatkan anak-anak, semua harus segera dilaporkan,” kata Cut Azharida.
Saat ini, menurut Cut Azharida, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah membawa perubahan signifikan dalam penegakan hukum terkait kasus kekerasan seksual.
UU TPKS menghilangkan ruang bagi pelaku kekerasan seksual untuk menghindari hukuman, termasuk melalui mekanisme restoratif justice. Semua kasus kekerasan seksual harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.
“Ini adalah hal yang kami harapkan, baik dari para korban maupun keluarga korban yang melihat situasi ini. Mereka harus melaporkan kasus tersebut, karena pemerintah hadir untuk memberikan keadilan kepada para korban dan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku,” tambahnya.
Cut Azharida juga menegaskan bahwa UU TPKS adalah bukti konkret dari komitmen negara untuk melindungi hak-hak para korban kekerasan seksual.
Upaya tersebut tidak hanya sebatas pencegahan dan penanganan kasus, tetapi juga termasuk dalam upaya pemberdayaan penyintas.
“Kami tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga terus berkoordinasi dan mengawal setiap kasus untuk memastikan bahwa penanganannya berjalan dengan cepat, tepat, dan tuntas,” tegasnya.
Imbauan ini mencerminkan langkah nyata dan berani dari Pemerintah Kota Banda Aceh untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak serta untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Langkah-langkah ini sejalan dengan upaya negara dalam melindungi hak-hak dasar setiap individu dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.[Adv]