Habanusantara.net – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Banda Aceh telah menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan dalam satuan pendidikan di Kota Banda Aceh.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya di lingkungan pendidikan.
Kepala DP3AP2KB Banda Aceh, Cut Azharida, SH, menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Banda Aceh. Menurutnya, hingga Juni 2022, sudah tercatat 79 kasus kekerasan, dengan 49 kasus melibatkan perempuan dan 30 kasus melibatkan anak.
Kekerasan ini masih sering terjadi baik dalam lingkup domestik maupun di ranah publik.
Azharida menggarisbawahi pentingnya upaya pencegahan dan kebijakan yang komprehensif untuk mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dia juga menyoroti peran masyarakat dalam pencegahan kekerasan, mulai dari keluarga dengan membangun komunikasi dan pemahaman di antara anggota keluarga.
“Upaya ini harus dimulai dari dalam keluarga, di mana keluarga dapat memahami situasi yang ada. Selanjutnya, lingkungan juga harus berperan aktif. Apabila terjadi kasus kekerasan, laporan dapat disampaikan melalui pihak desa,” ungkap Azharida.
Salah satu langkah penting dalam upaya pencegahan kekerasan adalah mewujudkan Kota Layak Anak (KLA).
Azharida berharap bahwa kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman tentang cara mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama di lingkungan pendidikan.
Azharida juga mencatat bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim baru-baru ini meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).
Permendikbudristek PPKSP menjadi payung hukum bagi seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan dan bertujuan untuk tegas menangani dan mencegah kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi, serta membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi dalam berbagai bentuk.
Azharida menyimpulkan bahwa peraturan baru ini akan melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi dalam konteks pendidikan. Peraturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Selain itu, Permendikbudristek PPKSP juga menegaskan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan. Dengan demikian, peraturan ini berperan penting dalam melindungi hak-hak anak dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan positif.[Adv]