Habanusantara.net – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh kembali melakukan aksi pengawasan dan penertiban terhadap lima mobil yang parkir sembarangan di Jl T Hasan Dek (Plaza Aceh) dan Jl Dr Syarif Thayeb.
Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan Keselamatan Dishub Banda Aceh, Aqil Perdana Kusumah, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini menjadi rutinitas harian untuk menjaga ketertiban lalu lintas di Kota Banda Aceh.
“Kegiatan penertiban ini rutin dilakukan setiap hari sebagai upaya Dishub Banda Aceh untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di berbagai titik kota,” ungkap Aqil
Melalui akun Instagram resmi Dishub Banda Aceh, proses penertiban tidak hanya sekadar memberikan sanksi, tetapi juga memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan dengan menempelkan stiker himbauan larangan parkir pada kendaraan yang melanggar.
“Langkah ini diambil dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk memarkirkan kendaraan mereka di tempat yang telah disediakan dan tidak sembarangan,” tambahnya.
Aqil menekankan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan badan jalan yang dapat mengganggu fungsi jalan.
“Gangguan tersebut mencakup berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas akibat penumpukan barang, benda, material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, dan parkir sembarangan,” jelas Aqil.
Menurutnya, para pengemudi hanya diperbolehkan memarkirkan kendaraan di bahu jalan yang dilengkapi dengan rambu lalu lintas atau marka jalan yang menunjukkan bahwa bahu jalan tersebut dapat digunakan sebagai tempat parkir.
Dalam konteks hukum, Aqil menyampaikan bahwa pelanggaran parkir sembarangan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan parkir sembarangan dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00,” tegasnya.
Aqil berharap agar pemilik kendaraan di Kota Banda Aceh dapat lebih disiplin dan tidak memarkirkan kendaraan mereka di tempat yang dilarang.
Saat ini, pihak Dishub masih memberikan penekanan pada teguran dan sosialisasi terutama untuk mobil pribadi dan kendaraan yang mengganggu kelancaran lalu lintas umum karena parkir menetap.
Namun, ke depannya, kendaraan yang tercatat sudah pernah mendapatkan stiker peringatan juga akan diambil tindakan lebih lanjut, termasuk penarikan kendaraan ke kantor Dishub dengan memberikan sanksi kepada pemiliknya.
“Kami masih menunggu pengesahan Qanun Perparkiran yang baru, di mana dalam peraturan baru ini akan ada sanksi derek dan gembok roda sebesar antara Rp100.000 hingga Rp500.000 untuk setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan perparkiran,” terang Aqil.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban lalu lintas di Kota Banda Aceh dan memberikan pemahaman kepada pemilik kendaraan tentang pentingnya mematuhi aturan parkir.
“Dengan adanya kegiatan penertiban ini, diharapkan pemilik kendaraan memiliki kesadaran untuk tidak memarkirkan kendaraan mereka secara sembarangan di tempat yang dilarang parkir atau tempat pelayanan publik seperti halte, badan jalan, trotoar, atau tempat lain yang ditandai dengan rambu dilarang parkir,” pungkasnya.
Dishub Banda Aceh tetap berkomitmen untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih baik dan berkelanjutan di Kota Banda Aceh demi kenyamanan dan keselamatan bersama.[ADV]