Habanusantara.net, Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) bersatu dalam tekad kuat untuk menyelesaikan utang tahun anggaran 2022. Hari ini, dokumen roadmap penyelesaian utang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, dan Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, sebagai langkah konkrit dalam menghadapi tantangan finansial yang dihadapi kota ini.
Penandatanganan dokumen roadmap ini berlangsung di gedung dewan setempat, selasa 25 Juli 2023.
Turut hadir Wakil ketua DPRK, Isnaini Husda, Plt Sekdako Wahyudi, beberapa asisten, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Iqbal Rokan, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Amiruddin menyatakan bahwa langkah penandatanganan roadmap merupakan tindak lanjut nyata dari komitmen bersama untuk menyelesaikan utang tahun 2022.
Ia mengucapkan rasa syukur karena hari ini telah mencapai kesepakatan bersama dengan pimpinan dewan dan berharap kesepakatan ini dapat direalisasikan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Pj Wali Kota juga menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh yang diberikan oleh pimpinan dan seluruh anggota dewan. “Saya optimis dengan dukungan legislatif, kewajiban Pemko Banda Aceh yang masih tersisa dapat kita selesaikan dengan baik,” katanya dengan penuh keyakinan.
Dia juga menegaskan bahwa utang tahun 2022 akan diselesaikan dalam tahun ini dengan pembayaran dilakukan secara bertahap. Ia berharap pada bulan Agustus, kewajiban Pemko kepada pihak ketiga dan beban Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat diselesaikan sepenuhnya.
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, juga menyampaikan pendapatnya mengenai penandatanganan roadmap penyelesaian utang ini.
Dia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindakan sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh.
Sebelumnya, DPRK telah berdiskusi dengan BPK dan dimintakan untuk menyusun roadmap yang dilengkapi dengan jadwal dan sumber anggaran yang jelas.
“Kami sebagai pimpinan dewan juga telah melakukan sidang paripurna dan merekomendasikan kepada Pj Wali Kota untuk menuntaskan utang dalam tahun ini,” ujar Farid.
Roadmap penyelesaian utang ini, tambah Farid, juga akan menjadi bagian dari kesepakatan bersama yang mencakup rasionalisasi terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) perubahan 2023.
Selain itu, akan membahas bersama mengenai prioritas dan tidak prioritas dalam belanja daerah.
Kepala BPKK Banda Aceh, Iqbal Rokan, memberikan rincian mengenai utang yang terdiri dari kewajiban sebesar Rp 87,1 miliar kepada pihak ketiga (rekanan).
Dari jumlah tersebut, pada tahap pertama, Pemko telah membayarkan sekitar Rp 29,1 miliar, sehingga tersisa utang sebesar Rp 58 miliar.
Iqbal meyakinkan bahwa dengan ditandatanganinya perwal tahap kedua, utang tersebut akan segera dituntaskan sesuai dengan instruksi dari Pj Wali Kota, dan prosesnya akan dimulai pada bulan Agustus tahun ini.
Komitmen kuat dari Pemko Banda Aceh dan DPRK dalam menyelesaikan utang tahun anggaran 2022 menjadi sorotan utama dalam penandatanganan dokumen roadmap ini.
Dengan langkah konkrit ini, diharapkan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh dapat mengatasi tantangan finansial yang dihadapi dan membuka jalan untuk masa depan yang lebih stabil.[adv]