Habanusantara.net, Puluhan baliho liar yang berdiri tanpa izin resmi di sejumlah titik di Kota Banda Aceh akhirnya ditertibkan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, jumat (15/5/2025 malam.
Penertiban ini dilakukan secara serentak oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), usai menerima arahan langsung dari Wali Kota Banda Aceh Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal.
Penertiban dimulai dengan apel gabungan di halaman Balai Kota. Dalam arahannya, Illiza menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius Pemko dalam menegakkan hukum dan menertibkan wajah kota dari berbagai pelanggaran yang kerap dianggap sepele.
“Tidak mudah, tapi tidak ada pilihan selain menegakkan hukum,” ujar Illiza dengan tegas saat memimpin apel.
Usai pengarahan, Illiza Saaduddin Djamal langsung memimpin tim bergerak menuju lokasi pertama yaitu Taman PSSI di kawasan Simpang Jam, di mana sejumlah baliho besar terlihat berdiri mencolok dan tiang berdiri di fasilitas umum.
Illiza juga baik kedalam crane untuk memimpin pencopotan baliho tanpa izin yang terpasang di Simpang Jam itu.
Petugas Satpol PP langsung menurunkan baliho tersebut, dibantu oleh tim teknis yang memotong tiang-tiang baliho satu persatu.
“Penertiban ini akan dilakukan terus menerus sampai semua tiang baliho tanpa izin diturunkan. Tidak ada yang kebal hukum. Paling tidak malam ini, papan baliho yang melanggar harus diturunkan,” kata Illiza di sela-sela penertiban.
Illiza yang ditemani Wakilnya Afdhal Khalilullah juga mengaku terkejut dengan banyaknya baliho yang tidak berizin dan bahkan tidak pernah memberikan kontribusi apa pun terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Saya kaget juga setelah kita evaluasi, ternyata banyak sekali baliho yang tidak memiliki izin, bahkan ada yang berdiri sejak sebelum tsunami dan belum pernah berkontribusi pada PAD kota,” ungkapnya.
Penertiban malam itu dilakukan secara zonasi, dimulai dari 8 titik di kawasan Simpang Jam, dilanjutkan ke Simpang Mesra dengan 7 titik tambahan, sehingga total 15 titik menjadi sasaran operasi gabungan.
Illiza menyatakan bahwa kegiatan serupa akan terus digelar hingga seluruh baliho tanpa izin ditertibkan.
“Malam ini kita robohkan terus tiang dan papan baliho tanpa izin, jika tidak cukup waktu minimal papannya harus dirobohkan, besok kita lanjut lagi,” ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, Andri, pihaknya telah melakukan pemetaan dan menemukan sekitar 120 titik baliho tanpa izin tersebar di seluruh penjuru kota.
“Sebelum dilakukan penertiban, kami sudah menyurati para pemilik hingga dua kali. Kami juga telah melakukan asistensi dan pencocokan data. Kalau ada izin, tentu kita tahu siapa pemiliknya. Tapi yang tidak berizin, kita tidak tahu itu milik siapa,” jelas Andri.
Andri menambahkan, baliho-baliho tersebut tak hanya melanggar aturan estetika kota, tapi juga tidak menyumbangkan retribusi apa pun kepada pemerintah kota.
Menurutnya, selain merugikan PAD, baliho liar juga membahayakan warga karena banyak yang berdiri di pinggir jalan tanpa struktur yang aman.
“Beberapa bahkan sudah keropos dan tidak layak. Ini membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Plt Kepala Satpol PP Kota Banda Aceh menambahkan bahwa penurunan baliho ini dilakukan sesuai dengan Qanun dan peraturan yang berlaku di wilayah Kota Banda Aceh.
“Objek-objek yang melanggar langsung kami tindak. Kami dibantu oleh tim teknis dari Dinas PUPR untuk pemotongan, Dishub untuk pengaturan lalu lintas, serta aparat kepolisian untuk pengamanan lapangan,” terangnya.
Operasi gabungan ini juga menggunakan sejumlah kendaraan berat dan crane untuk membantu proses pembongkaran baliho yang berukuran besar. Prosesnya berlangsung hingga larut malam. Tiang-tiang yang dianggap mengganggu dan tidak sesuai aturan dibongkar secara menyeluruh, sementara sisa-sisa material diangkut oleh petugas kebersihan dari DLHK3.
“Kita tidak ingin ada lagi usaha-usaha tanpa izin di kota ini. Semua yang ingin memasang baliho harus tertib, mengurus izin, dan membayar retribusi. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal keadilan dan kerapian kota,” tegas Illiza di hadapan wartawan.
Wali Kota Banda Aceh juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi yang terlibat dalam operasi tersebut. Ia berharap, ke depan tidak ada lagi baliho yang berdiri tanpa izin, dan seluruh pelaku usaha maupun pihak lain dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan.(is)