Headline

Naik, Pj Gubernur Tetapkan UMP Aceh 2024 Rp3.460.672

×

Naik, Pj Gubernur Tetapkan UMP Aceh 2024 Rp3.460.672

Sebarkan artikel ini
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki

Habanusantara.net- Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, secara resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2024.

Dalam keputusan yang diumumkan pada Senin (20/11/2023) sore, UMP Aceh tahun depan ditetapkan sebesar Rp3.460.672, mengalami kenaikan sekitar 1,28 persen dibandingkan dengan UMP Aceh tahun 2023 yang sebesar Rp3.413.666.

Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husein, di ruang kerjanya.

Menurut Akmil, penetapan UMP Aceh 2024 didasarkan pada rekomendasi kenaikan yang diberikan oleh Dewan Pengupahan Aceh dalam Sidang Pleno pada 17 November 2023 lalu.

Sebelum keputusan diambil, terdapat dua usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi, yakni usulan dari Unsur Pemerintah dan Unsur Pengusaha dengan kenaikan sebesar 1,38 persen, dan usulan dari Unsur Serikat Pekerja dengan kenaikan sebesar 15 persen dari UMP sebelumnya.

Keputusan akhir menetapkan kenaikan sebesar 1,28 persen, sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Akmil menjelaskan bahwa UMP Aceh Tahun 2024 berlaku untuk pekerja atau buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, dengan mengacu pada UMP Aceh, untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

“UMP Aceh Tahun 2024 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh Tahun 2024,” tegas Akmil.

Selain itu, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan yang ditetapkan, tidak diperbolehkan mengurangi atau menurunkan upah.

Menurut Akmil, penetapan UMP ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam melaksanakan kebijakan pengupahan, Pemerintah Daerah, termasuk Gubernur Aceh, wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat, sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) PP 36/2021.

Gubernur Aceh, sebagai kepala daerah, diwajibkan menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan program strategis nasional, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 67 huruf b dan huruf f).

Dengan keputusan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Aceh dapat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan yang terjaga.[is]

Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close