ADVERTORIAL

Mengganggu Pemberhentian Bus, Dishub Imbau Pengendara Tidak parkir Didean Halte

×

Mengganggu Pemberhentian Bus, Dishub Imbau Pengendara Tidak parkir Didean Halte

Sebarkan artikel ini
Petugas Dishub Kota Banda Aceh menertibkan kendaraan yang parkir di depan halte wilayah Kota Banda Aceh. Foto: (Dishub Kota Banda Aceh).
Petugas Dishub Kota Banda Aceh menertibkan kendaraan yang parkir di depan halte wilayah Kota Banda Aceh. Foto: (Dishub Kota Banda Aceh).

Habanusantara.net, Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh memperingatkan dan mengimbau pengendara roda empat dan roda dua untuk tidak memarkir kendaraan di depan sejumlah halte bus Trans Koetaradja.

Imbauan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Bukhari, melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kesuma, dengan tujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan.

“Penumpukan kendaraan di depan halte dan trotoar jalan akan menghambat lalulintas,” ujar Aqil.

Imbauan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota untuk menciptakan ketertiban di sekitar fasilitas publik dan mendorong pengendara agar lebih patuh terhadap aturan parkir yang telah ditetapkan.

Dalam imbauannya, Aqil menekankan pentingnya mematuhi rambu-rambu larangan parkir yang telah diletakkan di sepanjang jalan wilayah Kota Banda Aceh. Ia mengajak masyarakat untuk tidak memarkir kendaraan di depan halte bus Trans Koetaradja, terutama di jalur yang diperuntukkan bagi bus tersebut.

“Kami menghimbau kepada pengendara untuk tidak memarkir kendaraan di depan halte, karena akan menghambat jalur bus Transkoetaradja,” tandasnya.

Selain itu, Aqil juga menegaskan larangan parkir tersebut tidak hanya berlaku di depan halte bus, tetapi juga pada sejumlah akses layanan publik lainnya. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah kota untuk menciptakan kota yang ramah bagi pengendara dan pejalan kaki.

“Harap rambu-rambu larangan parkir lebih dipatuhi demi kenyamanan bersama,” tambahnya.

Aqil juga memberikan peringatan kepada pengendara yang nekat melanggar aturan parkir. Bagi mereka yang tetap bandel, akan dikenakan tindakan peringatan hingga tindakan lebih tegas seperti menggembok roda kendaraan.

“Akan kita tindak dengan teguran dan memasang stiker, hingga menggembok roda kendaraan,” ungkap Aqil, menunjukkan keseriusan pihaknya dalam menegakkan aturan.

Dalam konteks ini, Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh bekerja sama dengan aparat kepolisian dan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran parkir di sekitar halte bus. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya aturan lalu lintas.

Pengendara diharapkan untuk lebih memilih memarkir kendaraan di area parkiran yang telah disediakan oleh pemerintah. Dengan demikian, dapat menciptakan keteraturan dan mengurangi kemacetan lalu lintas di sekitar halte bus Trans Koetaradja.

Kesadaran dan kepatuhan pengendara terhadap aturan parkir akan berkontribusi besar terhadap terciptanya lingkungan perkotaan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya.[Adv]

Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

close