Habanusantara.net, Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh dan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh memulai kampanye sosialisasi biaya parkir menjelang Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-8 yang berlangsung mulai 4 hingga 12 November 2023.
Sosialisasi ini dilakukan melalui akun resmi Instagram dishub_aceh dan dishub.bna, dengan tujuan memberikan informasi kepada masyarakat terkait ketentuan tarif parkir yang akan diterapkan selama berlangsungnya event budaya ini.
Dalam postingannya, Dishub Kota Banda Aceh menyampaikan bahwa tarif parkir untuk roda dua akan dikenakan biaya sebesar Rp. 2.000 per sekali parkir, sementara roda empat akan dikenakan biaya sebesar Rp. 5.000 per sekali parkir.
Kebijakan tarif ini, sesuai dengan ketentuan Qanun No. 3 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, bertujuan untuk memastikan ketertiban dan pelayanan yang baik selama berlangsungnya PKA ke-8.
Dishub Aceh dan Dishub Kota Banda Aceh juga menyertakan informasi mengenai jenis dan warna kertas parkir yang berlaku selama event tersebut. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengenali karcis parkir resmi yang dikeluarkan oleh petugas resmi PKA.
Dalam keterangan tersebut, diketahui bahwa tarif parkir ini berlaku mulai tanggal 4 hingga 12 November 2023.
Pentingnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan parkir selama PKA ke-8 juga ditekankan dalam informasi yang disampaikan oleh Dishub Kota Banda Aceh. Mereka mengingatkan bahwa parkir liar di sekitar lokasi event dapat mengganggu kelancaran dan keamanan.
Untuk mengatasi hal ini, Dishub Banda Aceh memberikan nomor hotline (08116853212) yang dapat dihubungi jika ditemui praktik parkir liar.
Seorang admin dalam akun Instagram merespons pertanyaan masyarakat tentang cara membedakan petugas resmi PKA dengan pihak lain. “Bisa dilaporkan ke 08116853212 ya kakak.
Nanti cara bedain petugas resmi PKA adalah yang resmi ada bet nama dan karcis resminya,” jawaban tersebut menekankan pentingnya memastikan bahwa petugas yang menarik biaya parkir benar-benar merupakan petugas resmi dari PKA.
Biaya parkir yang dikenakan pada event PKA ke-8 juga diarahkan untuk mendukung keberlangsungan acara budaya tersebut. Dishub Aceh dan Dishub Kota Banda Aceh berharap masyarakat dapat mematuhi tarif yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sekaligus mendukung kelancaran dan keberhasilan PKA ke-8.
Dalam menghadapi situasi ini, masyarakat diminta untuk membayar biaya parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan lebih penting lagi, meminta karcis resmi saat memarkir kendaraan.
Hal ini merupakan upaya bersama untuk menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan memberikan dukungan maksimal terhadap keberhasilan Pekan Kebudayaan Aceh ke-8.[Adv]




















