Habanusantara.net– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh bekerja sama dengan Petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Aceh terus melakukan razia terhadap kendaraan yang tidak melakukan uji KIR secara berkala.
Upaya ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjamin keselamatan masyarakat pengguna jasa angkutan umum, khususnya mobil angkutan barang dan penumpang umum.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Bukhari, melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kesumah, menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari program rutin yang dilakukan oleh Dishub, bekerjasama dengan instansi terkait, guna menanggulangi tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
“Razia ini kami lakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan menjamin keselamatan masyarakat. Mobil angkutan barang dan penumpang umum yang tidak melakukan uji KIR menjadi fokus utama dalam kegiatan ini,” jelas Aqil.
Razia yang dilakukan Dishub Banda Aceh bersama Ditlantas Aceh mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen dan uji KIR kendaraan. Upaya ini diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha angkutan umum dan angkutan barang terhadap aturan dan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Aqil menambahkan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari strategi preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan yang dapat disebabkan oleh kendaraan yang tidak layak operasi.
“Kami berharap dengan adanya razia ini, para pengusaha angkutan umum maupun angkutan barang dapat lebih sadar dan proaktif dalam menjaga kelengkapan KIR kendaraan mereka,” ucapnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, Dishub Banda Aceh mendapati sejumlah kendaraan yang belum melakukan uji KIR, meningkatkan kekhawatiran terkait keselamatan pengguna jalan.
Oleh karena itu, razia kendaraan ini menjadi langkah serius yang diambil untuk menegakkan aturan dan menciptakan kesadaran di kalangan pengusaha angkutan.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan. Semua ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat dapat merasakan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan jasa angkutan umum,” tegas Aqil.
Dishub Banda Aceh juga mengajak para pengemudi dan badan usaha di bidang angkutan umum untuk tidak hanya memahami kebijakan, tetapi juga untuk secara aktif mengurus kelengkapan KIR kendaraan.
Upaya ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem angkutan yang lebih aman dan teratur di Kota Banda Aceh.
Sebagai tindak lanjut, Dishub Banda Aceh akan terus menjalankan program sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku angkutan umum dan angkutan barang. Dengan demikian, diharapkan kesadaran terhadap pentingnya uji KIR secara berkala dapat ditingkatkan, sehingga keselamatan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.[Adv]




















