Habanusantara.net – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh mengeluarkan imbauan keras kepada warga dan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta kelompok usaha sejenisnya untuk tidak melakukan kegiatan jual beli di badan jalan.
Imbauan ini dikeluarkan dalam rangka menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan bagi pengguna jalan di Kota Banda Aceh.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Bukhari, melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kusuma, menyampaikan urgensi imbauan ini, “Kami mengimbau kepada PKL untuk tidak menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan serta melarang penggunaan kendaraan berjualan di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara/halte, dan jalur hijau,” tegas Aqil, Sabtu (9/11/2023).
Kondisi parkir sembarangan dinilai masih sering terjadi, baik di area jalan raya maupun trotoar. Hal ini tidak hanya dianggap mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Selain masalah ketertiban, parkir sembarangan juga berbahaya bagi keamanan pemilik kendaraan dan pengendara lainnya,” ungkap Aqil.
Menurutnya, parkir sembarangan merupakan tindakan ilegal yang melibatkan risiko tinggi. “Tidak hanya risiko kecelakaan dan mengganggu orang lain, tetapi juga risiko tidak terduga lainnya karena kita tidak tahu benda apa yang dapat mengenai kendaraan yang terparkir sembarangan,” tegasnya.
Dishub Kota Banda Aceh menyatakan bahwa parkir sembarangan tidak hanya memberikan dampak pada ketertiban lalu lintas, tetapi juga dapat menyebabkan pelambatan gerakan lalu lintas karena menyempitnya badan jalan.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak pengusaha mall dan pemilik tempat usaha lainnya untuk memberikan informasi kepada pengunjung ketika lokasi parkiran di dalam mal sudah penuh.
“Kami mengimbau pengusaha mall agar memberikan informasi kepada para pengunjung saat lokasi parkiran di dalam mal sudah penuh, salah satunya dengan menempatkan petugas yang membawa rambu pemberitahuan bahwa lokasi parkir penuh,” jelas Aqil.
Selain pengusaha mall, masyarakat pengguna lalu lintas umum juga mendapat imbauan untuk tidak melakukan parkir sembarangan dan menghindari parkir di tempat terlarang.
“Parkir sembarangan dapat menyebabkan kecelakaan dan menghambat kelancaran lalu lintas. Kami berharap semua pihak dapat patuh terhadap aturan ini demi keamanan dan ketertiban bersama,” kata Aqil.
Dishub Kota Banda Aceh menegaskan bahwa tindakan pengawasan dan penindakan akan diterapkan terhadap pelanggaran parkir sembarangan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh warga Kota Banda Aceh.[Adv]