Habanusantara.net, Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh terus mengintensifkan penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di wilayahnya. Salah satu langkah tegas yang diterapkan adalah penempelan stiker teguran pada mobil yang melanggar aturan parkir.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Bukhari, melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kesumah, menjelaskan bahwa penempelan stiker teguran merupakan bagian dari upaya sosialisasi di lapangan.
“Sosialisasi terhadap para pelanggar parkir ini sudah berlangsung sejak tahun 2012, tetapi masih kita temui kurangnya kesadaran diri masyarakat, yang menjadi akar masalah pelanggaran ini,” ungkap Aqil pada Selasa (7/11/2023).
Dikatakan bahwa walaupun sudah berjalan satu hingga dua tahun masa sosialisasi, Dinas Perhubungan tetap konsisten dalam melaksanakan kegiatan ini sejak 2012 hingga saat ini.
Fokus utama dari sosialisasi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban untuk menaati aturan parkir yang telah ditetapkan.
“Pentingnya kesadaran diri masyarakat sangat dibutuhkan untuk menata dan memberikan kenyamanan bagi sesama. Oleh karena itu, sosialisasi terus dilakukan sampai saat ini, baik di lapangan maupun di sekolah-sekolah,” tambah Aqil.
Pihak Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh mengakui bahwa tindakan penilangan akan diambil setelah pelanggar terbukti melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya.
Untuk mobil pribadi, mereka bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polantas, sedangkan mobil angkutan langsung dapat ditilang oleh petugas Dishub.
Aqil mengungkapkan bahwa hasil rekapan penertiban mobil angkutan barang atau orang, serta kendaraan umum di Kota Banda Aceh dari awal tahun hingga Juli 2023 mencapai 107 unit.
Rinciannya melibatkan 32 unit kendaraan angkutan yang terjaring razia wajib uji, 9 unit penilangan karena pelanggaran mobil barang dengan kapasitas muatan yang dilarang memasuki kawasan perkotaan, 39 unit penilangan karena pelanggaran parkir sembarangan, dan 27 unit yang diberikan himbauan akibat parkir di lokasi yang tidak semestinya.
Meskipun sudah dilakukan tindakan penindakan, Aqil mengungkapkan bahwa dua lokasi, yakni jalan Kakap (arah menuju RSJ atau samping RSUZA) dan jalan Teuku Moh Daud Beureueh Lampriet, masih menjadi tempat sering terjadinya pelanggaran parkir.
Kendati dua lokasi tersebut mendapat pengawasan harian, pelanggaran parkir masih kerap terjadi.
Dalam mengakhiri pernyataannya, Aqil berharap agar para pengguna jalan dapat mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. “Semua aturan ini diterapkan untuk kebaikan bersama, dan dengan tidak adanya pelanggaran parkir, kita dapat menghindari kemacetan dan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib,” tandasnya.[Adv]