HeadlineNarkobaNews

Polda Aceh Sikat 59 Tersangka Narkoba, Amankan Puluhan Kilo Sabu

×

Polda Aceh Sikat 59 Tersangka Narkoba, Amankan Puluhan Kilo Sabu

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net, Dalam upaya menegakkan supremasi hukum dan memberantas peredaran narkotika, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh dan jajarannya berhasil mengungkap 46 kasus narkotika, termasuk sabu, ganja, dan ekstasi, selama periode 1—15 Januari 2024.

Keberhasilan ini merupakan implementasi dari komitmen tinggi Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi menyampaikan rincian pengungkapan tersebut.

“Selama kurun waktu tersebut, Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengungkap 46 kasus narkotika, dengan rincian 7 kasus sabu, 38 kasus ganja, dan 1 kasus ekstasi,” kata Armia Fahmi dalam konferensi pers yang digelar di Polda Aceh, Senin, 15 Januari 2024.

Selain berhasil mengungkap kasus, petugas juga berhasil mengamankan 59 tersangka, termasuk satu wanita. Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 32,1 kg sabu, 80,5 kg ganja, dan 5.000 butir ekstasi.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Armia Fahmi menyampaikan bahwa dengan pengungkapan tersebut, Polda Aceh telah menyelamatkan generasi sebanyak 257.427 jiwa dalam kasus sabu, 257.427 jiwa dalam kasus ganja, dan 5.000 jiwa dalam kasus ekstasi.

Ia juga menegaskan komitmen Polda Aceh dalam menanggulangi dan memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika, bahkan jika melibatkan anggota polisi sekalipun.

“Polda Aceh sangat komit dalam memberantas narkotika, terlepas apapun alasan dan siapapun pelakunya. Pasti akan kita proses sesuai aturan yang ada tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Armia Fahmi, yang sebelumnya menjabat sebagai Irwasda Polda Sumut, juga mengingatkan masyarakat akan bahaya narkotika yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama merugikan generasi muda.

Dengan Aceh sebagai pintu masuk strategis bagi barang haram tersebut, setiap sindikat yang masuk dijamin akan disikat.

Upaya ini sejalan dengan kebijakan Presiden RI dan pimpinan Polri, khususnya Kapolda Aceh, dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Aceh.

Ini termanifestasikan dalam commander wish Kapolda Aceh poin ke-5 yang menekankan prioritas pada pemberantasan narkotika.

Armia Fahmi menyimpulkan dengan harapan agar seluruh lapisan masyarakat dapat berperan aktif dalam pemberantasan bahaya narkotika.

Salah satu program yang dicanangkan Polda Aceh adalah pembentukan Kampung Bebas Narkoba sebagai langkah konkret untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari ancaman narkotika.[]

Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

close