Habanusantara.neta – Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mengintensifkan upaya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Salah satu langkah terkini dilakukan oleh Polresta Banda Aceh, Polda Aceh, yang berhasil mengungkap kasus narkotika yang melibatkan perwira polisi.
Pengungkapan ini sejalan dengan komitmen Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, dalam memberantas peredaran narkotika, yang merupakan implementasi dari kebijakan Presiden RI dan pimpinan Polri. Hal ini juga menjadi bagian dari commander wish Kapolda Aceh poin ke-5, yang menekankan pentingnya memberantas peredaran gelap narkoba.
Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi, dalam konferensi pers di Polda Aceh hari ini, Senin (15/1/2024), mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 1—15 Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengungkap 46 kasus narkotika dengan total tersangka yang diamankan mencapai 59 orang.
Penting untuk dicatat bahwa dalam pengungkapan ini, dua anggota Polri ikut terlibat, sesuai dengan komitmen Kapolda Aceh. Armia Fahmi menegaskan bahwa tidak ada pandangan bulu dalam penanganan kasus ini, baik pelaku berasal dari kalangan anggota Polri, masyarakat, maupun pihak lainnya. Semuanya akan diproses tanpa ampun, baik secara pidana maupun kode etik.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, turut memberikan keterangan terkait penangkapan anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkotika. Pada Senin (8/1/2024), Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil menangkap YK (44) dan SW (50), yang terlibat dalam penyalahgunaan dan penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Banda Aceh.
Dari tangan kedua tersangka ini, petugas menyita barang bukti berupa 10 bungkusan plastik berisikan kristal putih seberat 104,25 gram, alat hisap, dan tiga unit handphone. Selain itu, dari hasil pengembangan kasus, terungkap keterlibatan seorang oknum polisi berpangkat AKBP.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota polri berpangkat AKBP di ruang Ditresnarkoba Polda pada hari Rabu (10/1/2024), dan yang bersangkutan membenarkan hal tersebut,” kata Fahmi.
Hasil pemeriksaan terhadap AKBP AP menunjukkan keterlibatan lebih lanjut, yang berujung pada penangkapan AIPDA SS (41) di Bireuen dan MD (42) di Hotel Meuligo Bireuen. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun berhasil mengamankan uang senilai Rp1,2 juta dari tangan MD.
Peran AP dan SS disebut sebagai perantara antara SW dan MD. Saat ini, AP ditahan di Polda Aceh, sementara empat tersangka lainnya ditahan di Polresta Banda Aceh. Proses penyidikan dilakukan oleh Penyidik Polresta Banda Aceh, sementara proses Kode Etik Polri dilakukan oleh Bid Propam Polda Aceh.
Terhadap kelima tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.[is]