Headline

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

×

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas

Habanusantara.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024. Penetapan status hukum tersebut dilakukan pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyidikan KPK terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024. Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025.

Saat itu, Yaqut enggan memberikan penjelasan rinci mengenai materi pemeriksaan. “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut singkat kepada awak media ketika meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. Ia juga menegaskan bahwa kehadirannya masih dalam kapasitas sebagai saksi. “Diperiksa sebagai saksi,” ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pembagian kuota tersebut seharusnya mengacu pada ketentuan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Aturan menyebutkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen,” kata Asep. Dengan demikian, dari total 20.000 kuota tambahan, sebanyak 18.400 kuota seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 kuota untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, pembagian tersebut diduga tidak sesuai ketentuan.

“Tetapi kemudian ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Dibagi dua, 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep. “Harusnya 92 persen dan 8 persen, ini menjadi 50 persen berbanding 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Penyidik juga tengah mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga turut menikmati keuntungan dari pembagian kuota haji yang tidak sesuai ketentuan tersebut.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Headline

Habanusantara.net, Panel Surya bertenaga 1300 Watt berhasil menjadi sumber penerangan di Desa Leubuk Pusaka, Dusun Bidari, Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (10/1/2026) sore. Setelah sebelumnya kampung ini belum mendapatkan pasokan…

Headline

habanusantara.net – Hujan deras yang mengguyur Aceh Timur sejak Rabu (7/1/2026) malam kembali memicu banjir di sejumlah kecamatan. Banjir susulan ini terjadi saat warga belum sepenuhnya pulih dari bencana serupa…

Ekbis

Habanusantara.net – Ancaman lonjakan kemiskinan kembali membayangi Aceh. Serangkaian bencana alam yang melanda wilayah ini pada akhir November 2025 dinilai berpotensi memukul perekonomian masyarakat secara serius dan berisiko mendorong angka…

close