Habanusantara.net — Polisi mengamankan satu unit mobil Kia Travello yang diduga mengangkut 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar di Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Mobil bernomor polisi BL 1786 AAH itu diamankan Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan dua orang berinisial T.YUN (34) dan T.YUS (32), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, petugas menemukan sekitar 600 liter Bio Solar yang disimpan dalam tiga drum dan dua jeriken.
“Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar yang terdiri dari tiga drum warna biru dan dua jeriken warna putih,” ujar Miftahuda, mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho.
Selain BBM, polisi juga mengamankan satu unit mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan bahan bakar.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel Tipidter melakukan patroli ke sejumlah SPBU di Banda Aceh pada Jumat (28/8/2026). Patroli dilakukan di tengah kelangkaan BBM subsidi dan antrean panjang di sejumlah SPBU.
Saat berada di SPBU Simpang Jam, petugas melihat mobil Kia Travello yang kemudian diketahui menggunakan nomor polisi BL 1786 AAH. Polisi selanjutnya berkomunikasi dengan pengemudi dan memperoleh nomor kontaknya.
Sehari kemudian, salah seorang yang disebut sebagai kakak pengemudi menghubungi personel Tipidter dan menawarkan BBM subsidi jenis Bio Solar sekitar satu ton. BBM tersebut disebut telah disimpan di rumah.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi. Pada Senin malam, kendaraan tersebut diketahui mengantar BBM ke kawasan Blang Oi.
Saat tiba di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga drum serta dua jeriken berisi sekitar 600 liter Bio Solar.
Kedua orang yang berada dalam perkara tersebut beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Miftahuda mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk asal dan peruntukan BBM yang diamankan.
“Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, dan memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Kia Travello, tiga drum berisi Bio Solar, dua jeriken berisi Bio Solar, serta satu unit mesin pompa.
Polisi menyebut perkara tersebut diduga berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023[*]





