Habanusantara.net— Sebanyak 10 mobil digembok dan ditilang setelah kedapatan parkir sembarangan di badan jalan kawasan tertib lalu lintas (KTL) Banda Aceh, Senin (24/8/2026).
Penertiban dilakukan petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh bersama Satlantas Polresta Banda Aceh di sepanjang Jalan T. Nyak Arief hingga kawasan Simpang Lima.
Kepala Dishub Banda Aceh melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kesumah, mengatakan seluruh kendaraan yang terjaring ditemukan parkir di area KTL, tepatnya di depan Toko Kopi Kuta Alam.
Selain menggembok kendaraan, petugas Satlantas juga memberikan sanksi tilang kepada para pengendara.
“Penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang kita lakukan. Mulai dari sosialisasi dengan menempelkan stiker pelanggaran parkir sampai tindakan tegas berupa penggembokan,” ujar Aqil.
Menurutnya, pemilik kendaraan yang ditilang tidak dapat menyelesaikan pelanggaran hanya dengan membayar denda penggembokan di lokasi. Mereka tetap harus mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengendara yang ditilang harus mengikuti sidang dan membayar denda yang sudah ditentukan,” katanya.
Aqil menegaskan penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga mengurangi kapasitas jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Badan jalan bukan tempat parkir, melainkan ruang bagi kendaraan melintas. Ketika digunakan untuk parkir, kapasitas jalan berkurang dan kinerja lalu lintas pasti terganggu,” tegasnya.
Namun, Dishub mengakui persoalan parkir di kawasan pusat Kota Banda Aceh tidak cukup diselesaikan hanya dengan penindakan. Salah satu masalah yang ditemukan adalah keterbatasan lahan parkir yang disediakan sejumlah tempat usaha.
Kondisi tersebut membuat kendaraan konsumen kerap meluber ke bahu hingga badan jalan.
Karena itu, Dishub mendorong pemilik usaha menyediakan fasilitas parkir yang memadai bagi pelanggan. Pengelolaan parkir yang baik dinilai penting agar aktivitas usaha tidak mengganggu arus lalu lintas di kawasan protokol.
Aqil mengatakan penertiban akan terus dilakukan secara berkala. Sebelumnya, petugas juga melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan melalui pemasangan stiker sebagai bentuk peringatan sebelum tindakan penegakan dilakukan.
Dishub berharap masyarakat dan pemilik usaha tidak menjadikan badan jalan sebagai tempat parkir sehingga arus lalu lintas di Banda Aceh tetap aman, tertib dan lancar.[]





