Habanusantara.net – Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Suhendri diperiksa di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, di Banda Aceh, Jumat 17 Mei 2024, yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
“Suhendri diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi terkait pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur,” ujar Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.
Ali Rasab mengungkap, Tim Jaksa Penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2023.
“Pemeriksaan yang dilakukan dengan ketat tidak terlepas dari upaya untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini,” ungkapnya.
Ali menjelaskan, proses pemeriksaan tidak hanya melibatkan waktu, namun juga konsentrasi yang tinggi. Dimulai pada pukul 09.00 WIB, pemeriksaan sempat dihentikan untuk istirahat sholat Jum’at dan makan siang sebelum dilanjutkan kembali hingga pukul 18.00 WIB.
“Hasil dari pemeriksaan ini diharapkan akan menjadi bukti yang kuat dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat,” katanya.
Dengan sorotan tajam terhadap pengelolaan anggaran dan pengadaan budidaya ikan, pemeriksaan ini menjadi tonggak penting dalam menegakkan keadilan dan transparansi di Aceh.