Habanusantara.net – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi fasilitas keselamatan, khususnya cermin cembung di setiap tikungan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan Banda Aceh, H. Bukhari, melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kesumah
Aqil Perdana Kesumah menyampaikan pentingnya cermin cembung yang terpasang di setiap tikungan di Banda Aceh.
Menurutnya, cermin ini memiliki fungsi vital dalam membantu pengendara melihat kendaraan lain yang berada searah atau berlainan arah, sehingga pengendara dapat lebih waspada dan mengurangi risiko kecelakaan.
“Cermin cembung tikungan ini dipasang demi keselamatan pengendara yang melintas pada jalan-jalan yang rawan terjadinya kecelakaan. Dengan adanya cermin cembung, diharapkan dapat mengurangi insiden kecelakaan lalu lintas, karena cermin tersebut berfungsi sebagai panduan jalan,” jelas Aqil.
Namun, Aqil juga menyampaikan keprihatinan terhadap seringnya kerusakan yang dialami fasilitas ini. Menurutnya, pemasangan cermin ini tidak jarang tidak bertahan lama karena beberapa di antaranya sengaja dirusak oleh oknum tertentu.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas-fasilitas tersebut agar dapat terus berfungsi dengan baik.
Undang-Undang Menjadi Payung Hukum
Dalam konteks ini, Aqil Perdana Kesumah mengingatkan bahwa prasarana jalan, termasuk cermin cembung, diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut memiliki tujuan memberikan keamanan bagi pengguna jalan.
“Undang-Undang ini menyatakan bahwa orang yang merusak prasarana jalan, sehingga tidak berfungsi, dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta. Meskipun kita tidak mengharapkan sampai pada tindakan pidana, namun aturan tersebut ada untuk memberikan sanksi bagi yang sengaja merusak fasilitas keselamatan,” tegas Aqil.
Aqil menambahkan bahwa kesadaran akan aturan dan norma-norma sosial sangat penting dalam memelihara fasilitas-fasilitas umum. Melalui ajakan ini, Dishub Banda Aceh berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Aqil juga memberikan gambaran mengenai kasus kerusakan cermin cembung oleh beberapa oknum. Kasus ini, menurutnya, seringkali merugikan pengguna jalan lainnya.
Dalam konteks hukum lalu lintas, terdapat dua undang-undang yang mengatur, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
“Dalam hal ini, kita harus mematuhi dua undang-undang tersebut. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan,” papar Aqil.
Dengan demikian, Dishub Banda Aceh berharap agar masyarakat dapat lebih peduli terhadap fasilitas keselamatan di jalan raya dan turut serta dalam menjaga keberlanjutan dan keberfungsian fasilitas tersebut. Melalui kesadaran bersama, diharapkan lingkungan perjalanan di Banda Aceh menjadi lebih aman dan nyaman.[Adv]




















