Raqan GDSI: Memperkuat Implementasi Syariat Islam di Serambi Mekkah

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net, Semangat penerapan Syariat Islam dalam semua aspek kehidupan di Provinsi Aceh terus diperkuat. Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersepakat menyusun Raqan Grand Desain Syariat Islam sebagai peta jalan penerapan Syariat Islam di bumi Serambi Mekkah.

Raqan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi implementasi nilai-nilai syariat dalam setiap sektor kehidupan masyarakat Aceh.

Pembahasan Rancangan Qanun Grand Desain Syariat Islam (GDSI) hingga kini masih berlangsung. Draft raqan ini telah dibahas sejak 2017. Setelah mengalami penundaan, saat ini Raqan GDSI sudah menjadi prioritas Badan Legislasi DPR Aceh.

Semua pihak optimis bahwa Raqan GDSI akan segera rampung dan disahkan dalam waktu dekat.

Kepala Bidang Hukum Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Husni, menjelaskan bahwa penyusunan Qanun Syariat Islam, termasuk Grand Design Dinas Syariat Islam Aceh, serta revisi Qanun Jinayat dan Qanun Hukum Keluarga, masih dalam tahap pembahasan.

Husni menekankan pentingnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), ulama, dan akademisi, dalam proses ini. Diskusi dilakukan di Banda Aceh dan daerah lainnya untuk mendapatkan saran dan masukan yang komprehensif.

“Syariat Islam sebagai tuntunan agama yang menyeluruh harus melibatkan semua komponen dalam pelaksanaannya. Semua SKPA turut serta dalam merancang implementasi syariat ini,” ungkap Husni.

Raqan GDSI ini dirancang untuk mencakup semua bidang kehidupan, termasuk pendidikan, ekonomi, hukum, sosial, dan tata kelola pemerintahan. Prinsip-prinsip yang tertuang dalam Qanun ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi SKPA/K dan masyarakat dalam mengukur sejauh mana Syariat Islam diterapkan dalam berbagai aspek.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Mawardi, mengungkapkan bahwa Raqan ini bertujuan untuk merumuskan strategi pelaksanaan Syariat Islam untuk 20 tahun ke depan.

Strategi tersebut mencakup lima target utama: tata kelola pemerintahan, pendidikan, kepastian hukum, dan ekonomi.

“Raqan ini diharapkan menjadi panduan pembangunan Aceh dalam berbagai sektor, termasuk lingkungan, keuangan, dan ekonomi,” kata Mawardi.

Proses pembahasan Raqan ini melibatkan berbagai metode, termasuk diskusi internal antara pemerintah dan Badan Legislasi, serta roadshow ke berbagai kabupaten dan kota.

Langkah ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, tokoh masyarakat, dan ahli di berbagai bidang terkait.

Anggota Badan Legislasi lainnya menekankan pentingnya dukungan dan masukan dari seluruh masyarakat Aceh dalam penyempurnaan Raqan ini.

Mereka juga menyoroti perlunya pengaturan bijaksana dalam penerapan Syariat Islam, termasuk mempertimbangkan aturan bagi non-Muslim, untuk memastikan implementasi yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan disusunnya Raqan GDSI, harapan besar tertuju pada kemajuan implementasi Syariat Islam di Aceh, yang diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah secara keseluruhan.[***]