ADVERTORIAL

DP3AP2KB Banda Aceh Apresiasi Polresta yang Berhasil Tangkap Pelaku Eksploitasi Anak

×

DP3AP2KB Banda Aceh Apresiasi Polresta yang Berhasil Tangkap Pelaku Eksploitasi Anak

Sebarkan artikel ini
Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Cut Azharida, SH, mengikuti konferensi pers terkait penangkapan SA warga aceh Besar yang telah melakukan tindak pidana eksploitasi secara ekonomi terhadap empat orang anak di Polresta Banda Aceh, Rabu (5/7/2023). FOTO/DOK POLRESTA BANDA ACEH

Habanusantara.net – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh, Cut Azharida, SH, memberikan apresiasi yang tulus kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banda Aceh yang telah berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi.

 

Pelaku, SA (26), warga salah satu desa di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, telah menjalankan aksi kejamnya terhadap empat anak.

Azharida menjelaskan bahwa pelaku SA telah memanfaatkan kondisi ekonomi keluarga korban yang kurang mampu.

Dengan menawarkan pekerjaan berjualan buah potong kepada anak-anak tersebut, SA berhasil memanipulasi mereka dan mengiming-imingi upah sebagai imbalan.

“Para korban ini mendapatkan uang hingga Rp 60 ribu sehari,” ujar Azharida dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh.

Menurut Azharida, tindakan eksploitasi anak ini merupakan pelanggaran serius, karena anak-anak yang masih di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan berdasarkan undang-undang.

“Anak-anak punya hak untuk menikmati pendidikan dan bermain, namun kebebasan mereka telah dirampas karena mereka disuruh bekerja untuk mencari nafkah,” kata Azharida.

Pelaku SA akan dihadapkan pada hukum berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 68 dalam UU ketenagakerjaan dan pasal-pasal terkait perlindungan anak mengatur sanksi atas pelanggaran ini.

Azharida juga menjelaskan bahwa Pemko Banda Aceh telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Polresta Banda Aceh, dalam menangani kasus eksploitasi anak yang telah meresahkan masyarakat.

Upaya penertiban rutin telah dilakukan di persimpangan lampu merah dan kafe di Banda Aceh untuk melindungi anak-anak dari praktik eksploitasi semacam ini.

Namun, Azharida juga mengakui bahwa sebagian besar anak-anak yang terlibat dalam praktik ini bukan berasal dari Banda Aceh, melainkan pendatang. Ini menunjukkan adanya koordinasi dan pengkoordinasian di balik praktik eksploitasi ini.

Keterbukaan informasi dan layanan pendampingan yang disediakan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh telah mendorong warga untuk melaporkan setiap tindakan yang mengarah kepada kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak.

“Jika ada kejadian yang mengarah kepada eksploitasi dan kekerasan baik terhadap perempuan maupun anak, jangan enggan untuk melapor, karena dengan laporan itu, hal-hal yang tersebut dapat diselesaikan dengan baik,” ucap Azharida.

DP3AP2KB Kota Banda Aceh berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menangani setiap kasus yang dilaporkan agar pelaku eksploitasi dapat segera ditindak sesuai hukum. Melalui kerja sama ini, mereka berharap generasi penerus bangsa dapat tumbuh dan berkembang tanpa harus menghadapi kekerasan dan eksploitasi yang merugikan.[Adv]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close