“Tindak pidana yang terjadi berawal saat korban dan temannya ketika berada di lapangan Hiraq Lhokseumawe didatangi pelaku yang tidak mereka kenal, pelaku menuduh jika korban ini adalah orang yang mengambil handphone adiknya,”ungkap Kasat Reskrim.
Polres Aceh Utara Limpahkan Kasus MRF Ke Kejaksaan
