MRF dijerat pasal 372 jo pasal 378 jo pasal 368 KUHPidana sebab telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan pemerasan terhadap korban Muhammad Ravi Alqidri warga Meunasah Trieng, Lhoksukon, Aceh Utara.
Polres Aceh Utara Limpahkan Kasus MRF Ke Kejaksaan
