News

Polres Aceh Utara Limpahkan Kasus MRF Ke Kejaksaan

×

Polres Aceh Utara Limpahkan Kasus MRF Ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Polres Aceh Utara menyerahkan tersangka MRF dan barang bukti ke kejaksaan untuk di proses hukum, Kamis (2/3/2023)(dok. Polres Aceh Utara).

MRF dijerat pasal 372 jo pasal 378 jo pasal 368 KUHPidana sebab telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan pemerasan terhadap korban Muhammad Ravi Alqidri warga Meunasah Trieng, Lhoksukon, Aceh Utara.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
News

Sigli. Habanusantara.net, Memorial Living Park tersebut diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia…

close