Habanusantara.net, Aksi premanisme yang menjerat seorang tersangka berinisial MRF (22) warga Gampong Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe kasusnya sudah di tuntaskan Satuan Reskrim Polres Aceh Utara dan proses hukum dilimpahkan ke kejaksaan.
Polres Aceh Utara Limpahkan Kasus MRF Ke Kejaksaan
