ADVERTORIALDisdik

Kepala Sekolah Diingatkan Gunakan dana BOS Sesuai Aturan

×

Kepala Sekolah Diingatkan Gunakan dana BOS Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Kadisdik Aceh saat memberikan sosialisasi kepada para peserta di Lhokseumawe[Foto/Disdik Aceh]

Dana BOS, kata Alhudri, merupakan program yang diusung pemerintah untuk membantu sekolah di seluruh Indonesia. Tujuannya, untuk dapat memberikan pembelajaran dan pelayanan yang lebih optimal.

Untuk itu, dia mengingatkan agar dana transfer pemerintah dari rekening kas umum negara ke sekolah ini ini harus betul-betul dipergunakan sesuai keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dalam rangka menunjang kegiatan belajar-mengajar.

Dalam kesempatan ini Alhudri juga memaparkan, jumlah sekolah yang mendapat alokasi dana BOS 2023 sebanyak 808 sekolah untuk 187.444 siswa negeri dan swasta dengan besaran dana yang disalurkan mencapai Rp.317.940.500.000. Dana ini nantinya akan disalurkan dalam dua tahap.

“Yang harus diingat, pengelolaan dana BOS ini harus dilakukan dengan prinsip fleksibel, efisien, efektif, akuntabel dan transparan,” tegas Alhudri.

Dalam kesempatan itu, Alhudri juga mengingatkan kepala sekolah agar tidak takut untuk melawan oknum-oknum baik yang mengatasnamakan dirinya atau pihak lain yang ingin menjarah dana BOS di sekolah dengan alasan apapun.

Jika hal itu terjadi, ia memerintah kepala sekolah untuk melaporkan kepada pihak kepolisian, begitu juga jika ada yang mengatasnamakan dirinya.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close