ADVERTORIALDisdik

Kepala Sekolah Diingatkan Gunakan dana BOS Sesuai Aturan

×

Kepala Sekolah Diingatkan Gunakan dana BOS Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Kadisdik Aceh saat memberikan sosialisasi kepada para peserta di Lhokseumawe[Foto/Disdik Aceh]

Kegiatan yang diikuti oleh kepala SMA/SMK, dan SLB di lingkup Cabang Dinas Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Utara itu menghadirkan narasumber Kepala Inspektorat Aceh, Jamaluddin, SE. M.Si., Kanit I Subdit III Tipikor Polda Aceh, Kompol Budi Nasuha. SH., dan Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH., MH.

“Kegiatan ini adalah upaya pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan. Oleh karena itu, tolong pergunakan dana BOS ini sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku, jika bapak dan ibu semua tidak mau berurusan dengan hukum,” kata Alhudri.

Menurut Alhudri, sosialisasi ini sengaja digagas untuk seluruh kepala sekolah di Aceh agar dapat menjadi sarana preventif (pencegahan) dari ancaman sanksi pidana.

Karena itu, Dinas Pendidikan Aceh kata Alhudri, sengaja menggandeng aparat penegak hukum dalam hal ini Inspektorat Aceh, Polda Aceh, dan Kejaksaan Tinggi Aceh agar para kepala sekolah selaku pengelola dana BOS mendapatkan pemahaman hukum, meningkatkan kinerja pelaporan, transparansi pengelolaan, serta terhindar dari penyalahgunaan dana BOS.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close