“Saat ini belum ada sarana koordinasi, karena akses informasi serta komunikasi antar subsistem Lembaga Penegak Hukum belum optimal. Saat ini juga belum ada pusat data penanganan perkara nasional sehingga menimbulkan adanya perbedaan jumlah data dalam LPH (Menuju Satu Data
Indonesia),”terangnya.
Lanjut Boy, Bahwa SPPT-TI ini bukan aplikasi baru tapi integrasi dari berbagai aplikasi internal yang sudah ada. Koordinator Tim Pusat Pertukaran Data (Puskarda) bertugas melakukan pengawasan terhadap pertukaran data SPPT-TI, melakukan koordinasi ketersediaan data dalam pertukaran data SPPT-TI serta menyusun konten Dashboard SPPT-TI.