“Rapat ini dilaksanakan dalam rangka penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi dengan mengintegrasikan sistem aplikasi di Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dirjen Pemasyarakatan, dan Instansi Lainnya yang terkait dalam rangka pertukaran data dan dokumen Elektronik Administrasi Penanganan Perkara Pidana,”sebut Kajari.
Lanjut Kajari, bahwa Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) sebagai respon atas perkembangan teknologi informasi yang dapat memudahkan proses bisnis sistem administrasi penanganan perkara tindak pidana (mencegah mal-administrasi).