“Selain itu, penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi dalam Sistem Peradilan Pidana oleh aparat penegak hukum untuk mempercepat proses penanganan perkara, sehingga tertib administrasi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan mencegah perilaku korupsi,”pungkasnya.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli serdang, Boy Amali SH MH mengatakan pada Habanusantara.net usai rapat, bahwa Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) hadir karena tidak adanya instrumen yang memadai untuk dapat memantau proses penanganan perkara tindak pidana secara keseluruhan (Case Tracking).