Dengan demikian, lanjut Syaridin, persyaratan utama PPDB yang digunakan adalah, akta kelahiran dan Kartu Keluarga serta ijazah atau surat keterangan sekolah asal. Sekolah tidak melakukan tes lagi bagi anak-anak yang berada di wilayah zonasi.
“Untuk semua persyaratan pendaftaran dan zona masing-masing calon siswa baru tersebut dapat dilihat di website Dinas Pendidikan Aceh dengan alamat http://disdik.acehprov.go.id yang dapat diakses setiap hari oleh para calon siswa dan wali siswa di seluruh Aceh,”jelasnya.