Dia berharap, dengan diberlakukan sistem zonasi semua sekolah mendapatkan calon peserta didik yang merata sesuai kuota. Lalu, PPDB sistem zonasi itu menghindari penumpukan calon siswa yang memilih sekolah tertentu yang dianggap favorit dan unggul.
“Kemendikbud RI sudah mengumumkan kepada semua provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia bahwa tidak ada sekolah unggul atau sekolah favorit. Tetapi yang ada sekolah berasrama (boarding) dan reguler (non asrama),” ungkapnya.