Habanusantara.net – Pemerintah Kota Banda Aceh menunjukkan komitmen kuat dalam menertibkan baliho liar yang mencemari wajah kota dan merugikan daerah.
Pada Jumat malam 30 Mei 2025, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal turun langsung ke lapangan memimpin operasi pembongkaran baliho ilegal di kawasan Simpang Jam, Banda Aceh.
Didampingi tim gabungan dari Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Satpol PP-WH, serta aparat kepolisian dan TNI, Wali Kota Illiza menyaksikan secara langsung proses penurunan baliho besar yang berdiri tanpa izin.
Dari pantauan wartawan di lokasi, dua baliho berhasil diturunkan secara paksa dengan cara dipotong. Salah satunya adalah baliho berukuran besar yang berdiri tepat di seberang kantor DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Banda Aceh.
Baliho tersebut dinilai melanggar aturan karena tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. “Kita sudah memberikan tenggat waktu untuk bisa dilakukan pembongkaran oleh pihak yang memasang baliho ini,” ungkap Illiza Sa’aduddin Djamal saat diwawancara wartawan.
Namun hingga batas waktu berakhir, pemilik baliho tidak melakukan pembongkaran mandiri. Atas dasar itu, Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil tindakan tegas.
“Ini titik yang sangat besar juga ya, mudah-mudahan semuanya berjalan lancar. Dan insyaallah nanti kita akan lanjutkan lagi setelah Idul Adha,” ungkapnya.
Illiza menegaskan bahwa langkah ini sebagai wujud konsistensi Pemko Banda Aceh dalam menciptakan kota yang tertib, bersih, dan bebas dari pelanggaran tata ruang dan taat aturan.




















