Habanusantara.net – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan praktik pengutipan biaya kepada keluarga jenazah korban banjir yang ditangani di Rumah Sakit Cut Meutia, Aceh Utara.
Praktik tersebut dinilai tidak manusiawi serta melanggar prinsip kemanusiaan di tengah masa darurat bencana yang kini tengah melanda Aceh.
Ketua YLBH CaKRA, Fakhrurrazi, SH menyatakan bahwa keluarga korban seharusnya tidak dibebankan biaya apa pun ketika menghadapi musibah.
Menurutnya, negara bertanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh layanan darurat, including pemulasaraan jenazah, diberikan secara gratis.
“Ini sangat kami sesalkan. Di saat masyarakat sedang mengalami tekanan psikologis dan kehilangan, pengutipan biaya justru dilakukan. Tindakan tersebut tidak etis dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi bencana,” tegasnya, Senin malam 1 Desember 2025.
YLBH CaKRA juga menerima laporan bahwa keluarga korban diminta membayar Rp3 juta untuk memandikan dan mengkafani jenazah, dengan alasan layanan tersebut tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Mirisnya lagi, menurut pengakuan keluarga korban, jenazah disebut tidak akan diurus maupun dipulangkan ke rumah duka apabila biaya tersebut tidak dibayarkan,” ungkapnya.
Fakhrurrazi menilai kejadian ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan perundang-undangan. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Aturan tersebut secara tegas menyatakan: Pasal 26 ayat (2): Korban bencana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan penanganan jenazah. Pasal 60: Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk pembiayaan.
“Secara hukum, seluruh layanan bagi korban bencana mulai dari evakuasi hingga fardhu kifayah adalah tanggung jawab pemerintah. Tidak boleh ada biaya yang dibebankan kepada keluarga korban,” jelasnya.
YLBH CaKRA meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan investigasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pengutipan biaya tersebut.
Ia juga mendorong agar pemerintah memastikan setiap fasilitas layanan darurat kepada masyarakat benar-benar bebas biaya dan berpihak pada korban bencana.
Dugaan pengutipan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai standar pelayanan publik dalam situasi bencana dan menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan serta menjamin hak-hak kemanusiaan masyarakat terdampak.




















