Menurut Syaridin, PPDB sistem zonasi ini diberlakukan khusus di sekolah reguler di seluruh Indonesia, termasuk Aceh.
Ada tiga jalur yang digunakan untuk PPDB sistem zonasi ini. Pertama jalur zonasi berdasarkan wilayah tempat tinggal (90 persen), jalur prestasi (5 persen) dari kuota yang diterima di sekolah itu serta dan jalur mutasi orang tua (5 persen).