Dijelaskan, tujuan pemberlakuan PPDB dengan sistem zonasi agar semua calon peserta didik berkesempatan mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah terdekat dari tempat tinggalnya.
“Kita ingin menyama ratakan Pendidikan di semua satuan Pendidikan, sehingga kedepan tidak ada lagi istilah dengan sekolah unggul atau tidak. Semua satuan Pendidikan akan merata kualitasnya,” ungkapnya.