HABANUSANTARA.net – Asset & Liabilities Committee (ALCo) Regional Aceh merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan(DJPb) bersama dengan rekan-rekan Kementerian Keuangan (Kemenkeu-Satu) Aceh yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk mendiskusikan bagaimana realisasi APBN Regional Aceh, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran. ALCo Regional Aceh melaporkan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Regional Aceh s.d. 30April 2025.
Per 30 April 2025, Pendapatan negara tercatat senilai Rp1,6 triliun (22,97%) yang terdiri dari Penerimaan Pajak sebesar Rp973,28 miliar (16,48%), Penerimaan Bea dan Cukai sebesar Rp183,54 miliar (63,95%), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp436,46 miliar (58,60%).
PNBP yang dihasilkan dari DJKN sebesar Rp6,83 miliar yang berasal dari tiga sumber utama, yakni pengelolaan aset sebesar Rp5,72 miliar, pelaksanaan lelang sebesar Rp1,07 miliar, dan pengurusan piutang negara dengan capaian Rp35,35 juta.




















