Haba Nusantara.net– Seorang Perwira Menengah Polisi dengan pangkat AKBP berinisial AP, yang bertugas di jajaran Polda Aceh, ditangkap oleh personel Satnarkoba Polresta Banda Aceh atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat satu ons.
Dalam pengembangan kasus ini, seorang bintara polisi berinisial SS juga turut diamankan.
Wakapolda Aceh, Brigjen Armia Fahmi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus yang dilakukan di kota Banda Aceh.
“Mereka ditangkap di Banda Aceh, barang bukti seberat satu ons sabu. Mereka ditangkap beberapa hari lalu di lokasi berbeda di kota Banda Aceh,” ujar Brigjen Armia Fahmi dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (15/1/2024).
Brigjen Fahmi menegaskan bahwa kedua tersangka, baik yang berpangkat AKBP maupun bintara polisi SS, akan menghadapi konsekuensi tegas.
“Mereka terancam dipecat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Anggota yang tertangkap narkoba ancamannya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH),” tegasnya.
Wakapolda Aceh juga menyampaikan komitmen tegas Kapolda Aceh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh.
“Bapak Kapolda sudah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh. Beliau tidak pandang bulu, siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba pasti akan disikat,” pungkas Brigjen Armia Fahmi.
Kasus ini menjadi sorotan serius terkait keberlanjutan upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di tengah-tengah masyarakat.
Kepolisian Aceh menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat dalam kegiatan ilegal dan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.[Is]