Pengajuan Langgolek sebagai WBTb dilakukan melalui proses panjang. Mulai dari pendataan, penyusunan naskah akademik, hingga verifikasi langsung oleh tim ahli Kementerian Kebudayaan. Ketika akhirnya Langgolek dinyatakan lolos dan resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, masyarakat Abdya menyambutnya dengan rasa haru dan bangga.
Pengakuan ini menjadi penanda bahwa upaya pelestarian yang dilakukan masyarakat tidak sia-sia.




















