Di pesisir Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), hidup sebuah tradisi tutur yang hingga kini tetap dijaga dengan penuh cinta oleh masyarakat: Langgolek. Bukan sekadar rangkaian cerita lama, Langgolek adalah memori kolektif yang dituturkan dari generasi ke generasi, menjadi jembatan antara masa kini dan hikmah leluhur. Selama bertahun-tahun, tradisi ini bertahan melalui kekuatan lisan—tanpa naskah, tanpa catatan, hanya melalui hafalan dan rasa.
Pada tahun 2025, perjalanan panjang Langgolek mencapai babak baru. Tradisi sastra lisan ini resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025. Momen ini tidak hanya menandai apresiasi terhadap kekayaan budaya Abdya, tetapi juga membuka ruang lebih luas bagi Langgolek untuk dikenal dan dipelajari oleh masyarakat nasional.
Penetapan tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan masyarakat Abdya, tetapi juga menegaskan bahwa Langgolek adalah bagian dari khazanah kebudayaan nasional yang layak dilestarikan. Sebagai tradisi lisan, Langgolek memuat kisah-kisah lama, nilai moral, dan petuah kehidupan yang selalu relevan dari generasi ke generasi. Melalui irama khas dan bahasa yang terjaga, tradisi ini menjadi media penyampai identitas masyarakat Susoh yang sarat nilai.




















