Habanusantara.net – 1.765 karung bawang bawang merah dan 26 karung pakaian bekas hasil penyelundupan di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara dimusnahkan.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Banda Aceh, Kamis (13/3/2025).
Kepala Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh, Safuadi mengatakan pemusnahan ini setelah hasil uji laboratorium oleh Bakai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Barantin) Aceh keluar yang mengidentifikasi bawang dan barang bekas ini terbukti terinfeksi virus.
“Sebagian barang bukti juga telah diambil untuk dijadikan barang bukti di pengadilan nantinya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil uji bawang merah ini positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Shallot Yellow Stripe Polyvirus (SYSV) dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Jika virus SYSV menyebar hingga ke lahan pertanian di Sigli dan Takengon, maka dipastikan panen dan produksi bawang di Aceh akan mengalami penurunan drastis, menyebabkan kerugian besar bagi para petani.
“Ini sangat berbahaya, ini adanya unsur ke sengajaan dari pelaku. Orientasi penyelundupan ini karena faktor ekonomi dan mereka tidak melihat bahwa dampak barang ilegal ini arah lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, sasaran baju bekas ini untuk masyarakat kelas menengah karena harganya yang relatif lebih murah. Jika terindikasi penyakit dari barang bekas itu maka akan berdampak panjang pada masyarakat.
“Kita tidak tau penggunaan baju itu sebelumnya seperti apa. Pahadal di negara luar ini sudah menjadi limbah,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Karantina Aceh, Muhammad Burlian mengatakan virus yang ditemukan pada barang bekas dan bawang ilegal itu dapat menyebar secara cepat dan dapat merugikan ekonomi masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga menemukan dua virus. jenis jamur lainnya pada barang bekas tersebut seperti Penicillium dan Rhizopus.
“Ini berdampak pada peradangan tenggorokan dan batuk-batuk sehingga sangat berbahaya untuk masyarakat,” pungkasnya.[Fira]