Habanusantara.net, Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh, yang telah merugikan pemkot dan meresahkan masyarakat.
Seorang pelaku kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan aksi pencurian kabel listrik sepanjang 50 meter.
Dari hasil penyidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk becak yang digunakan pelaku untuk mengangkut kabel yang dicuri.
Kepala Dinas DLHK3 Banda Aceh, Hamdani Basyah, mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasinya terhadap kepolisian yang telah bekerja dengan cepat dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami memberikan apresiasi atas kerja cepat Polresta Banda Aceh dalam mengungkapkan kasus pencurian kabel listrik ini. Ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kota Banda Aceh,” ujar Hamdani kepada Habanusantara.net pada Kamis, 13 Maret 2025.
Kasus pencurian kabel listrik ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Banda Aceh. Sejak Januari hingga Maret 2025, sekitar 1.740 meter kabel listrik milik Pemko Banda Aceh telah hilang dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini tentu sangat merugikan dan mengganggu kualitas pelayanan publik, terutama dalam hal penerangan jalan umum dan fasilitas kota lainnya.
DLHK3 Banda Aceh berencana mengganti kabel-kabel yang telah dicuri dengan kabel baru yang terbuat dari bahan non-kuningan, agar lebih sulit untuk dijual kembali dan tidak mudah dicuri lagi.
Hamdani juga mengungkapkan bahwa penggantian kabel tersebut akan dimulai pada malam hari di Jalan Tgk Imuem Lueng Bata, dengan panjang 400 meter, dan selanjutnya akan dilakukan secara bertahap di lokasi-lokasi lainnya yang rawan terjadi pencurian.
“Langkah ini untuk mencegah terulangnya kejadian yang merugikan masyarakat ini. Kami berharap dengan adanya perubahan jenis kabel ini, aksi pencurian tidak akan lagi terjadi di masa yang akan datang,” pungkasnya.[is]