Habanusantara.net – Jelang pemungutan suara Pilkada serentak 2024 Tim Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kota Banda Aceh menangkap tangan anggota tim sukses salah satu pasangan calon wali kota saat membagikan uang tunai kepada warga di Geuceu, Kecamatan Bandaraya, Selasa (26/11/2024) malam.
Aksi ini, yang diduga kuat merupakan praktik politik uang, viral di media sosial seperti TikTok dan Facebook.
Dalam video berdurasi satu menit yang beredar, terlihat pelaku menyerahkan uang Rp200.000 per orang kepada sejumlah warga di sebuah kafe.
Berdasarkan keterangan salah satu penerima, total uang yang diberikan mencapai Rp600.000 untuk tiga orang sebagai imbalan memilih pasangan calon tertentu pada hari pencoblosan.
Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Milwady, membenarkan adanya kejadian ini.
“Sore tadi, tim kami menerima laporan terkait dugaan politik uang. Saat tiba di lokasi, kami mendapati beberapa orang sedang membagikan uang dan langsung kami periksa,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu malam.
Panwaslih langsung membawa lima orang, termasuk pemberi dan penerima uang, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Barang bukti berupa daftar nama dan sejumlah uang tunai juga turut diamankan. Indra menegaskan, Panwaslih hanya memiliki wewenang untuk melakukan klarifikasi awal, sementara proses hukum selanjutnya akan diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
Tidak berhenti di situ, dugaan praktik serupa juga terungkap di lokasi lain.
Sebuah video memperlihatkan tim pasangan calon lain membagikan amplop berisi uang Rp250.000 beserta kartu nama pasangan calon di Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata.
Warga yang menerima uang tersebut mengaku diminta untuk mendukung pasangan calon tertentu.
Indra mengungkapkan bahwa Panwaslih telah menerima tiga laporan dugaan politik uang hingga malam menjelang hari pemungutan suara.
“Tim kami masih berada di lapangan untuk memantau dan menindaklanjuti aduan,” tambahnya.
Aksi politik uang ini memicu kecaman dari masyarakat luas, yang menilai praktik tersebut mencederai nilai-nilai demokrasi.
Hingga saat ini, Panwaslih terus mendalami kasus untuk memastikan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu yang dapat dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.[]