Habanusantara.net– Tim Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kota Banda Aceh menangkap tangan anggota tim sukses salah satu pasangan calon (paslon) wali kota Banda Aceh saat membagikan uang tunai kepada warga.
Aksi yang diduga merupakan praktik politik uang ini viral di media sosial seperti TikTok dan Facebook terjadi disebuah cafee di daerah Geuceu, Kecamatan Bandaraya Kota Banda Aceh pada Rabu (27/11/2024), menjelang hari pencoblosan pemilihan kepala daerah.
Dalam salah satu video berdurasi satu menit, terlihat pelaku membagikan uang tunai sebesar Rp200.000 per orang kepada warga. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke kantor Panwaslih untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan pengakuan salah satu penerima, mereka mendapatkan uang Rp600.000 untuk tiga orang sebagai imbalan memilih pasangan calon tertentu pada hari pencoblosan.
Sementara itu, Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Milwady, membenarkan kejadian tersebut.
“Sore tadi, tim kami menerima laporan adanya dugaan praktik politik uang. Saat mendatangi lokasi, kami mendapati sejumlah orang membagikan uang dan langsung kami periksa,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 27 november 2024 malam.
Ia menambahkan, lima orang yang terdiri dari pemberi dan penerima uang sedang dimintai keterangan lebih lanjut.
Panwaslih juga mengamankan barang bukti berupa daftar nama dan sejumlah uang tunai.
Namun, pihaknya menegaskan bahwa mereka hanya memiliki wewenang untuk meminta keterangan, sementara proses hukum selanjutnya akan mengikuti prosedur sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
Selain itu, sebuah video lain memperlihatkan dugaan praktik serupa yang dilakukan oleh tim pasangan calon lain.
Dalam rekaman tersebut, terlihat sejumlah orang memegang amplop berisi uang Rp250.000 beserta kartu nama pasangan calon di kawasan Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
Warga yang menerima uang tersebut mengaku diminta untuk mendukung pasangan calon tertentu.
Indra juga mengungkapkan bahwa Panwaslih telah menerima tiga laporan terkait dugaan politik uang hingga malam menjelang pemungutan suara.
“Tim kami masih berada di lapangan untuk memantau dan menindaklanjuti aduan,” tambahnya.
Aksi politik uang ini menuai kecaman luas dari masyarakat, terutama karena dianggap mencederai prinsip demokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, Panwaslih Kota Banda Aceh masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah kasus ini memenuhi unsur tindak pidana pemilu yang dapat dilanjutkan ke penanganan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).[]