Haba Nusantara.net– Dua tersangka yang melibatkan Imum Mukim Meuraxa, Rusli Raden dan imum mukim Lamjabat, M. Ansari Yahya atas perkara korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Ulee Lheu, Banda Aceh mulai disidangkan.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut diketuai oleh majelis hakim Saptika Handini serta didampingi Harmi Jaya dan Heri Alfian sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (1/11/2024).
Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Sutrisna. Para terdakwa disebut secara bersama-sama melakukan tindakan korupsi dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan saksi Muhammad Yasir, Sofian Hadi, dan Deddy Armansyah yang telah disidangkan dalam berkas berbeda.
Mereka diduga memanfaatkan uang ganti rugi pembebasan lahan untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan keterlibatan kedua terdakwa lantaran berperan dalam pembebasan bidang tanah nomor 1 area Pasar Batu Cincin, dimana keduanya menerima uang ganti rugi dari pembebasan lahan tersebut.
“Dua imum mukim ini kemudian menggunakan uang ganti rugi lahan ini untuk kepentingan pribadi dan pembayaran pembebasan kios-kios di pasar tersebut,” kata JPU.
Para terdakwa juga didakwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Namun demikian, penasihat hukum kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 12 November 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pada kesempatan ini, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kedua terdakwa, mengingat usia mereka.[Rs]